SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MUTLAK
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUHRI
Tempat/ Tgl.Lahir : Tangerang, 05-07-1942
No.KTP : 3603240507420001
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jl. Masjid Nurul Fajri RT.001/04 Kel. Podok
Jaya
Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Selaku
penjual selanjutnya disebut” PIHAK
PERTAMA”
Nama : E.TRI
RETNO DEWI
Tempat/ Tgl.Lahir : Madiun, 31-05-1961
No.KTP : 360324710560002
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Masjid Nurul Fajri RT.001/04 Kel. Podok
Jaya
Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Selaku
Pembeli selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Dengan ini Pihak
Pertama menerangkan bengan
sebenar – benarnya , bahwa :
1.
Pihak Pertama telah menjual sebidang tanah darat milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2.
Adapun Pihak Pertama telah menunjukan kepada Pihak Kedua
sebidang tanah darat dan bangunan ,
tentang keadaan fisik / lokasi tanah dimaksud yang terletak dialamat RT . 001 /
004 Kelurahan Pondok Jaya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dengan Surat atas nama. Juhri, dengan hasil ukuran seluas ±30
M2, dengan batas –batas .
Utara :
Berbatasan dengan Sumantri
Timur :
Berbatasan dengan E.Tri
Retno Dewi
Selatan :
Berbatasan dengan Jalan Setapak
Barat :
Berbatasan dengan Sumantri
3.
Selanjutnya Pihak Pertama
telah menerima pembayaran tanah dimaksud dari Pihak Kedua, sesuai dengan bukti pembayaran
berupa kwitansi yang bermaterai cukup.
4.
Selanjutnya ,Pihak
Pertama akan membantu proses balik nama surat ke Pihak Kedua dengan biaya di tanggung oleh Pihak Kedua dan
apabila dikemudian hari ada hal – hal / permasalahan yang menyangkut proses jual beli
diatas tanah tersebut , maka Pihak Pertama akan bertanggung jawab sepenuhnya
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Demikianlah surat Pernyataan Jual Beli ini dibuat, dengan
sebenarnya.
Pondok
Aren , 7 Desember
2011
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
JUHRI E.TRI
RETNO DEWI
Saksi –
saksi :
1. Edy Subiyanto (
)
2. Sumantri ( )
3. Abdul Rohman
( )
4. Abdul
Rojak ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar